Pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dalam menghadapi peliknya HAM di era digital, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di ruang publik bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan antar sesama warga negara Indonesia.
Saran
Dalam menghadapi peliknya HAM di Era Digital ini, ada beberapa saran mengenai hal ini, yang mana pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berkespresi di ruang publik, menjaga persepsi dan motif penggunaan teknologi agar tidak melanggar HAM, dan yang terakhir kita harus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya HAM di era digital.
Daftar Pustaka
Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.
Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40.
Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
]Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H