Mohon tunggu...
Rama Dewa
Rama Dewa Mohon Tunggu... Editor - Penulis

I write about football, I write about politics. But, the most important thing is I write about nonsense things.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peliknya HAM di Era Digital

28 Juni 2023   19:00 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:02 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dalam menghadapi peliknya HAM di era digital, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di ruang publik bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan antar sesama warga negara Indonesia.

Saran

Dalam menghadapi peliknya HAM di Era Digital ini, ada beberapa saran mengenai hal ini, yang mana pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berkespresi di ruang publik, menjaga persepsi dan motif penggunaan teknologi agar tidak melanggar HAM, dan yang terakhir kita harus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya HAM di era digital.

Daftar Pustaka

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.

Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40.

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.

]Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun