Mohon tunggu...
Rama Dewa
Rama Dewa Mohon Tunggu... Editor - Penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peliknya HAM di Era Digital

28 Juni 2023   19:00 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:02 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era Digital

 Era digital adalah zaman di mana teknologi digital telah berkembang pesat dan mempengaruhi kehidupan manusia secara signifikan (Nasution, 2020). Era digital telah mempercepat dan mempermudah akses informasi dan komunikasi antar manusia. Namun, era digital juga membawa tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hak asasi digital merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia universal yang bersifat konkret dan dijamin oleh hukum internasional serta konstitusi negara-negara di dunia.

Tantangan dalam peliknya HAM di era digital antara lain adalah privasi, perlindungan data pribadi, regulasi yang ketat, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya upaya untuk memperkuat kebijakan perlindungan HAM dan sosial, meningkatkan kesadaran akan HAM, memperkuat kemampuan dalam menghadapi risiko keamanan siber, dan memperkuat keamanan siber dan privasi data pengguna dalam penyediaan layanan digital.

Metode Penulisan

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Tinjauan Pustaka
(Literature review) yang mana dalam metode ini menggunakan buku atau artikel yang berkaitan dengan hal yang ditulis, kemudian hasil dari analisis ini digunakan untuk menganalisis tentang Peliknya HAM di Era Digital.

Hasil dan Pembahasan

Dalam latar belakang, dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap individu tanpa terkecuali. Namun, di era digital saat ini, pelaksanaan HAM seringkali menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan oleh adanya teknologi dan informasi yang semakin berkembang pesat. Seiring dengan kemajuan teknologi, muncul pula berbagai permasalahan yang berkaitan dengan HAM di era digital.

Salah satu permasalahan yang seringkali muncul adalah mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Meskipun dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut seringkali dibatasi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, adanya teknologi dan informasi yang semakin berkembang juga memunculkan permasalahan mengenai privasi dan keamanan data pribadi.

Selanjutnya dalam Tinjaun Pustaka telah dijelaskan mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri yang mana hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Perlindungan hak asasi manusia harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia dapat terlindungi dengan baik.

Dalam menghadapi peliknya HAM di era digital, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Dalam kesimpulannya, pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun