Mohon tunggu...
Rama Dewa
Rama Dewa Mohon Tunggu... Editor - Penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peliknya HAM di Era Digital

28 Juni 2023   19:00 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:02 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peliknya HAM di Era Digital

Disusun oleh: Rama Dewa

Fikom UBJ - Saeful Mujab, M.I.Kom

Abstrak

Peliknya Hak Asasi Manusia (HAM) di era digital menjadi semakin penting untuk dibahas karena adanya perubahan karakteristik konvensional konsep HAM yang terjadi di era digital. Era digital telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia, termasuk dalam hal HAM. Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip HAM, lemahnya perlindungan dan pemenuhan HAM, serta lemahnya perlindungan HAM menjadi beberapa faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan. Dalam hal ini, perlindungan HAM di era digital harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia di bidang digital dapat terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melakukan perlindungan HAM di era digital.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Era Digital

Abstract

The complexity of human rights in the digital era is becoming increasingly important to discuss because of the changes in the conventional characteristics of the concept of human rights that occur in the digital era. The digital era has had a significant impact on human life, including human rights. The number of regulations that are not balanced with the strengthening of human rights and social protection policies, the existence of regulations that are not in accordance with human rights principles, the weak protection and fulfillment of human rights, and the weak protection of human rights are some of the factors that cause human rights enforcement in Indonesia to not experience significant progress. In this case, the protection of human rights in the digital era must be carried out in an appropriate and effective way so that human rights in the digital field can be well protected. Therefore, there needs to be cooperation between the government, the community, and the private sector in protecting human rights in the digital era.

Keywords: Human Rights, Digital Age

Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap individu tanpa terkecuali (Aswandi, 2019). Yang mana Hak Asasi Manusia juga berkaitan dengan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Namun, di era digital, konsep HAM mengalami perubahan karakteristik konvensional yang memunculkan peliknya hak asasi manusia di era digital. Hal ini disebabkan oleh adanya dampak signifikan dari era digital pada kehidupan manusia, termasuk dalam hal hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun