Mohon tunggu...
Ramdana Setyabakti
Ramdana Setyabakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi turu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   16:56 Diperbarui: 5 Desember 2022   17:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7 tahun setelah jurnal ini terbit, yaitu tahun 2022. Pernikahan dini masih terus terjadi sampai saat ini. Meskipun seperti itu, namun data menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia kian menurun dalam kurun waktu 10 tahun. Merujuk pada data Mahkamah Agung, angka perkawinan anak Indonesia pada tahun 2021 menurun sebanyak 9,32 % dibandingkan pada tahun 2020.

Salah satu penyebab penurunan ini salah satunya dengan semakin majunya teknologi, maka semakin maju pula peradaban. Anak muda jaman sekarang lebih mengerti terkait dengan pro-kontra perkawinan dini. Generasi yang sering disebut generasi milenial ini cenderung lebih mengerti dan mencintai diri sendiri dengan memiliki mimpi yang besar. Sehingga hal ini mencegah para anak muda untuk melakukan perkawinan dini dikarenakan ada mimpi dan cita yang harus dicapai terlebih dahulu. Begitupun para orang tua yang lebih paham dan memiliki metode didik modern sehingga memberikan pemahaman, dan mendukung mimpi anak muda sekarang ini.

Namun di Indonesia juga masih terus terjadi perkawinan dini meskipun angkanya menurun. Hal ini biasanya terjadi pada kalangan menengah ke bawah, yang salah satu alasan terjadinya perkawinan dini adalah pernikahan pascahamil akibat pergaulan bebas. Sistem pendidikan yang tidak merata dan rasa acuh pada sekitar cenderung menjadi alasan dibalik ini semua. Maka dari itu diperlukannya pendidikan dan rasa tanggungjawab atas diri harus ditingkatkan bagi seluruh kalangan, terutama untuk kelas menengah ke bawah dan warga pinggiran kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun