Mohon tunggu...
Ramdana Setyabakti
Ramdana Setyabakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi turu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   16:56 Diperbarui: 5 Desember 2022   17:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal pembahasan Penulis menjabarkan mengenai pernikahan yang harus dipelihara dengan baik sehingga terciptanya keluarga yang sakinah. Keluarga yang berantakan akan menciptakan gangguan pada masyarakat. Penulis juga menuliskan upaya menekan penceraian dengan salah satu cara seperti kursus pra nikah.

Bahasan  selanjutnya Penulis menuliskan data terkait dengan pernikahan dini. Dimana pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini menghasilkan kontroversi dalam beberapa perspektif. Dalam Fikih Islam sendiri tidak menetapkan batas minimum usia untuk melakukan pernikahan, namun ada terobosan dari pakar hukum Islam terkait dengan legalitas pernikahan anak di bawah umur. Agama dasarnya tidak melarang dengan tegas, namun juga tidak pernah menganjurkan pernikahan dini.

Pada bahasan dampak pernikahan dini, Penulis menuliskan beberapa dampak seperti pernikahan pascahamil yang terus bertambah terutama pada siswa sekolah. Lalu pasangan suami istri yang terlilit masalah ekonomi, Kekerasan dalam rumah tangga, dan dispensasi pernikahan hanya upaya lari dari jeratan hukum. Di Wonogiri sendiri dalam setahun sekitar ada 10.000-11.000 pernikahan, namun memiliki angka perceraian 8-9 persen yang salah satu faktornya adalah pernikahan dini. Pernikahan dini banyak terjadi di negara berkembang, bukan hanya di Indonesia.

Hal ini disebabkan karena cukup rendahnya pendidikan. Batasan aturan umur perkawinan bagi perempuan di Indonesia masih simpang-siur. Dalam Undang-Undang Perkawinan menyebutkan batasan 16 tahun, pada Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun, sedangkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan menikah pertama bagi perempuan adalah 21 tahun. Secara medis, pernikahan anak di bawah umur sangatlah berisiko. Salah satu risikonya adalah pebdarahan saat persalinan, anemia, serta komplikasi. Bahkan angka kematian ibu melahirkan di Indonesia sampai dengan 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup.

Pada bahasan selanjutnya terkait problematika hukum, Penulis membahas terkait fungsi dan tujuan pernikahan. Lalu pada bahasan beberapa pilar utama keluarga sakinah, Penulis menuliskan jika pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang sesuai dengan syariat dan hukum negara.

 Yang pertama calon mempelai merupakan bibit unggul, managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami istri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang istri, bertahkim pada Al-Quran dan Sunnah, husnudhan, saling berlomba dalam kebajikan, suami istri harus menjadi penddikan utama, menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal, menghiasi rumah dengan ibadah,  membentengi rumah dari api neraka, memeilih lembaga pendidikan anak yang baik.

Kesimpulan dari Penulis pada jurnal ini adalah pernikahan dini merupakan akibat dari pergaulan bebas. Kedua, dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga yang tidak baik. Lalu terakhir upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batasan usia perkawinan.

Kritik:

Penulisan judul yang dipilih Penulis yaitu Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya tidak sesuai dengan isi pembahasannya. Pembahasan yang sangat terdikit selain hukum. Lebih membahas pada kajian Islam. Penulis seharusnya bisa mengubah judulnya berisikan kajian Islam agar para pembaca tidak kebingungan. Terlebih lagi isi sangat tidak sesuai dengan judul dikarenakan Penulis hanya sedikit sekali membahas problematika hukum, Penulis condong menjelaskan bagaimana cara dan kiat-kiat memiliki pernikahan yang baik dan ideal. Kepenulisan hukum yang tidak sesuai, bahkan hampir tidak ada aturan yang dikaji. 

Penulis hanya menuliskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanpa menjelaskan dasar aturan mendetail. Seharusnya Penulis menuliskan dengan detail yaitu teratur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Bahasa dan ketikan Penulis dirasa kurang tepat dan kurang baku. Seharusnya hal ini tidak seharusnya berada dalam sebuah jurnal. Lalu kurangnya kesinambungan antara masalah dan kesimpulan.

Kesimpulan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun