Mohon tunggu...
43223110060 Rama Raydinata
43223110060 Rama Raydinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana 1 Akuntansi - NIM 43223110060 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgard dan Jack Bologna

15 November 2024   21:30 Diperbarui: 15 November 2024   21:30 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo Modul  Kuliah 10

B. Penyelidikan

Kegiatan yang dilakukan KPK bertujuan untuk menemukan. Alat bukti yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sedikitnya 2 alat bukti. Jika  bukti  permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik menghentikan  penyelidikan.

Jika kasus tersebut diusut, KPK akan melakukan sendiri penyidikan  atau dapat melimpahkan kasus kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka polisi atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

C. Penyidikan

Tahap ini salah satunya ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika ada dugaan  kuat bahwa ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin ketua pengadilan negeri.

Pasal juga memungkinkan penyidik KPK untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang pejabat publik yang menurut undang-undang, tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu.

Untuk kepentingan penyidikan,  tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta bendanya dan harta benda pasangannya, anak-anaknya dan harta benda  orang lain atau perusahaan yang diketahui atau dicurigai orang itu.

Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. KPK tidak berwenang mengeluarkan . perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan.

D. Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah penyidik 

menerima berkas. Dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima berkas, berkas  tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun