Dalam melaksanakan tugas koordinasinya, KPK berhak meminta laporan dari instansi yang berwenang tentang pencegahan  korupsi. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, KPK berhak melakukan pengawasan, penyidikan, atau pemeriksaan terhadap
instansi yang menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait dengan pemberantasan korupsi dan Instansi pelaksanaan tugas.
Kegiatan Korsupgah yang dilakukan KPK meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, utilitas rumah sakit, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor dan utilitas di PTSP.
Berdasarkan pengamatan tersebut, KPK kemudian  mengidentifikasi  masalah dan penyebabnya dalam proses pelayanan publik dan APBD yang dikelola untuk program ketahanan pangan, pertambangan dan pendapatan dan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan risiko di unit kerja.
Selain itu, KPK sedang menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik yang  dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi kemungkinan kejahatan korupsi dan tingkat korupsi.
3. Edukasi dan Kampanye
Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman seperti itu.
Contoh paling sederhana adalah ide ucapan terima kasih kepada PNS, yang dianggap biasa saja. Contoh lainnya adalah tidak semua orang memiliki minat yang sama terhadap korupsi.
 Hanya karena mereka merasa "tidak mengenal" si pelaku, atau karena mereka merasa "hanya orang biasa", banyak orang merasa tidak memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi.
Inilah sebabnya mengapa pendidikan dan kampanye sangat penting. Dalam rangka pencegahan, pendidikan dan kampanye memiliki peran strategis dalam  pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan advokasi, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi, serta membangun budaya dan perilaku  antikorupsi.
Tidak hanya untuk pelajar dan masyarakat umum, tetapi juga untuk kelompok usia prasekolah, taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Dengan target usia yang luas ini, KPK berharap negara pada akhirnya akan dipimpin oleh generasi antikorupsi.