B. Penyelidikan
Kegiatan yang dilakukan KPK bertujuan untuk menemukan. Alat bukti yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sedikitnya 2 alat bukti. Jika  bukti  permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik menghentikan  penyelidikan.
Jika kasus tersebut diusut, KPK akan melakukan sendiri penyidikan  atau dapat melimpahkan kasus kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka polisi atau kejaksaan wajib mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
C. Penyidikan
Tahap ini salah satunya ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika ada dugaan  kuat bahwa ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin ketua pengadilan negeri.
Pasal juga memungkinkan penyidik KPK untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang pejabat publik yang menurut undang-undang, tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu.
Untuk kepentingan penyidikan,  tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta bendanya dan harta benda pasangannya, anak-anaknya dan harta benda  orang lain atau perusahaan yang diketahui atau dicurigai orang itu.
Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. KPK tidak berwenang mengeluarkan . perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan.
D. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah penyidikÂ
menerima berkas. Dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima berkas, berkas  tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri.