4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,.
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian permohonan Prabowo - Sandi.
** ** ** **
Dikabarkan Prabowo-Sandiaga akan hadir pada sidang perdana yang akan berlangsung pada tanggal 14 Juni 2019.
Hal ini tercetus ketika Sandiaga hadir dalam acara buka puasa bersama dengan Oke Oce Indonesia di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta hari Kamis lalu (30 May 2019).
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi diklaim solid dalam melengkapi bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019, bahkan Sandi berujar dirinya sendiri bersama Prabowo yang akan memberikan bukti-bukti kepada hakim MK.
"Saya dan Pak Prabowo siap untuk menyampaikan (semua bukti kecurangan) pada sidang perdana ( di MK)," tegas Sandi.
** ** ** **