Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik

#SaveUBN, Mengapa Kasus Lamanya Dibidik Lagi?

7 Mei 2019   22:50 Diperbarui: 12 Mei 2019   01:33 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar untuk digunakan dalam perjalanan ke negara Turki dari YKUS. Sedangkan YKUS dibentuk untuk mengumpulkan dana keperluan Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Viral beredar surat pemanggilan UBN

Tarbawia: surat pemanggilan UBN
Tarbawia: surat pemanggilan UBN
Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 Ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tanggapan pakar hukum.

Disadur dari indonesia inside, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menanyakan langkah kepolisian yang kembali memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Bahkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.

“(Pemeriksaan) ini tidak tepat. Dulu sudah dinyatakan ditutup, sekarang kenapa dibuka lagi, dicari-cari lagi kesalahannya, ini masalahnya apa?,” kata Muzakir kepada IndonesiaInside, Selasa (7/5).

Terlebih, di tahun politik kerap terjadi politisasi kasus yang menimpa para ulama dan tokoh. Karenanya, Muzakir meminta agar penegakan hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun, apalagi kasus ini sudah diselesaikan sejak tahun 2017.

“Jangan sampai dihubungkan dengan pilpres karena sekarang ada tuduhan curang dan kasus itu diangkat kembali. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.

Semoga saja UBN dapat melewati kasus hukum dengan baik. Semoga saja keterangan pihak yang berwajib bahwa pemanggilan UBN tidak ada kaitan dengan aksi 22 May 2019.

Kasus lama yang muncul dan diungkit setelah 2 tahun berlalu semoja saja betul2 murni karena proses pengumpulkan bukti yang lama sehingga tidak memunculkan dugaan bahwa oposisi/pendukung militan Prabowo Subianto dibidik dan dihabiskan 1 per 1 dan hukum digunakan untuk menebas lawan penguasa.

Bilamana Polisi bisa membuktikan UBN menggelapkan dana umat, kami apresiasi semoga Polri tetap jaya. Bila hanya dugaan dan ternyata kriminalisasi ulama terjadi kami takutnya Polri dianggap hanya terdepan dalam mengusut ulama pihak oposisi. Agar oposisi tidak ada lagi di negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun