Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar untuk digunakan dalam perjalanan ke negara Turki dari YKUS. Sedangkan YKUS dibentuk untuk mengumpulkan dana keperluan Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Viral beredar surat pemanggilan UBN
Tanggapan pakar hukum.
Disadur dari indonesia inside, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menanyakan langkah kepolisian yang kembali memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Bahkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.
“(Pemeriksaan) ini tidak tepat. Dulu sudah dinyatakan ditutup, sekarang kenapa dibuka lagi, dicari-cari lagi kesalahannya, ini masalahnya apa?,” kata Muzakir kepada IndonesiaInside, Selasa (7/5).
Terlebih, di tahun politik kerap terjadi politisasi kasus yang menimpa para ulama dan tokoh. Karenanya, Muzakir meminta agar penegakan hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun, apalagi kasus ini sudah diselesaikan sejak tahun 2017.
“Jangan sampai dihubungkan dengan pilpres karena sekarang ada tuduhan curang dan kasus itu diangkat kembali. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
Semoga saja UBN dapat melewati kasus hukum dengan baik. Semoga saja keterangan pihak yang berwajib bahwa pemanggilan UBN tidak ada kaitan dengan aksi 22 May 2019.
Kasus lama yang muncul dan diungkit setelah 2 tahun berlalu semoja saja betul2 murni karena proses pengumpulkan bukti yang lama sehingga tidak memunculkan dugaan bahwa oposisi/pendukung militan Prabowo Subianto dibidik dan dihabiskan 1 per 1 dan hukum digunakan untuk menebas lawan penguasa.
Bilamana Polisi bisa membuktikan UBN menggelapkan dana umat, kami apresiasi semoga Polri tetap jaya. Bila hanya dugaan dan ternyata kriminalisasi ulama terjadi kami takutnya Polri dianggap hanya terdepan dalam mengusut ulama pihak oposisi. Agar oposisi tidak ada lagi di negara ini.