Sulitnya menerima pendapatan oleh perbankan menciptakan potensi bank melakukan fire sales untuk memenuhi kewajiban perbankan terhadap pihak ketiga dan bank lain. Apabila fire sales masih belum mencukupi likuiditas, maka bank memiliki ancaman default, sehingga memicu nasabah untuk menarik uangnya besar-besaran. Apabila terjadi bank run, tentunya krisis akan semakin diperparah akibat meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank dan memicu penarikan dana besar-besaran di bank lain.Â
Guna menahan dampak krisis  secara sistemik, selama covid-19 pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan serangkaian kebijakan. Penerapan kebijakan yang dilakukan diantaranya restrukturasi kredit serta pelonggaran kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial. Hal tersebut dilakukan supaya mendorong intermediasi keuangan berjalan lancar ditengah krisis covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H