Turut hadir Perwakilan Pemerintah dari Kemendikbudristek, Roseri Rosdy Putri, M.Hun (Anggota/Sekretaris Komisi II)Â menyampaikan prinsipnya semua film-film yang masuk ke LSF dan telah memberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) tidak hanya kita lepas, tapi LSF juga ikut memonitor pada saat penanyangan.Â
_
Bila daku perhatikan fungsi blur dari media visual memiliki maksud untuk menghilangkan pesan yang ingin disampaikan kepada audiens. Ada saja kejadian pemilik film atau lembaga penyiaran tetap melakukan blur walaupun tidak mendapatkan catatan LSF. Bisa jadi hal ini mungkin saja takut terkena teguran atau sanksi (dari pihak selain LSF) jika tidak melakukan sensor internal dengan ketat.
Salam Hangat Blogger Udik dari Cikeas
Bro Agan Aka Andri Mastiyanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H