Ketua LSF mengingatkan bahwa saat ini terjadi tsunami tontonan dan hiburan, untuk itu budaya sensor mandiri perlu digalakkan dan LSF meminta bantuan para Kompasianers yang hadir untuk mengedukasi masyarakat.
Budaya Sensor Mandiri maksudnya membudayakan agar masyarakat dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia nya.
"Masih banyak orang tua sering kali khilaf, menggandeng anaknya untuk menonton film dewasa di bioskop. Itu kenapa budaya sensor mandiri perlu kita galakkan. Sejatinya banyak masyarakat secara edukasi paham terhadap hal ini, tapi pada saat menonton lupa" ungkap Rommy
_
Mengenal Lembaga Sensor Film (LSF)
Nasrullah (Ketua Komisi I) yang sekaligus perwakilan dari bidang agama memberikan pemahaman bahwa perfilman diatur dalam Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang perfilman, dan unsur sensor film diatur didalamnya. Dimana Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.Â
Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan Lembaga Negara Non Struktural yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Setiap keputusan LSF dari kegiatan menilai dan meneliti film harus clear dari intervensi, intimidasi dan campur tangan pihak lain.
LSF sendiri merupakan lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film serta lembaga-lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia berdasarkan PP No.18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.Â
Dalam negara demokrasi, negara hanya sebagai fasilitator. Kekreativitasan dan kebebasan diberikan sepenuhnya dalam sistem negara demokrasi. Â Namun, tidak berarti bisa sebebas-bebasnya, tetap ada peraturan yang mengatur.