Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Anggota Tubuh Kena Blur di Tayangan Film atau Sinetron, Kerjaan LSF kah?

1 Juli 2022   14:54 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:21 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tri Widyastuti Setyaningsih, M.Sn (Ketua Subkomisi Penyensoran) I Sumber Foto : dokpri

Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto (tengah  menggunakan batik) bersama para Kompasianers I Sumber Foto Emma Malika
Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto (tengah  menggunakan batik) bersama para Kompasianers I Sumber Foto Emma Malika

Ketua LSF mengingatkan bahwa saat ini terjadi tsunami tontonan dan hiburan, untuk itu budaya sensor mandiri perlu digalakkan dan LSF meminta bantuan para Kompasianers yang hadir untuk mengedukasi masyarakat.

Budaya Sensor Mandiri maksudnya membudayakan agar masyarakat dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia nya.

"Masih banyak orang tua sering kali khilaf, menggandeng anaknya untuk menonton film dewasa di bioskop. Itu kenapa budaya sensor mandiri perlu kita galakkan. Sejatinya banyak masyarakat secara edukasi paham terhadap hal ini, tapi pada saat menonton lupa" ungkap Rommy

_

Mengenal Lembaga Sensor Film (LSF)

Nasrullah (Ketua Komisi I) yang sekaligus perwakilan dari bidang agama memberikan pemahaman bahwa perfilman diatur dalam Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang perfilman, dan unsur sensor film diatur didalamnya. Dimana Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. 

Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan Lembaga Negara Non Struktural yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Setiap keputusan LSF dari kegiatan menilai dan meneliti film harus clear dari intervensi, intimidasi dan campur tangan pihak lain.

Nasrullah (Ketua Komisi I) LSF I Sumber Foto : dokpri
Nasrullah (Ketua Komisi I) LSF I Sumber Foto : dokpri

LSF sendiri merupakan lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film serta lembaga-lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia berdasarkan PP No.18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film. 

Dalam negara demokrasi, negara hanya sebagai fasilitator. Kekreativitasan dan kebebasan diberikan sepenuhnya dalam sistem negara demokrasi.  Namun, tidak berarti bisa sebebas-bebasnya, tetap ada peraturan yang mengatur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun