Sedangkan yan tamat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 64,84 juta jiwa. Sebanyak 31 juta jiwa. Penduduk yang belum tamat SD, serta 63,49 juta jiwa yang tdak/belum sekolah.
Jadi bila melihat data diatas, hanya 5,85 % penduduk Indonesia yang telah memiliki pendidikan D3 keatas, layakkah Negara diskriminasi atau tidak memberi kesempatan warga berpendidikan D3 kebawah yang ternyata mayoritas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau PPPK ? apalagi mereka telah mengabdi bertahun-tahun.
Apakah sila ke 5 ; Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia memberi perlindungan dari kiamat honorer 2023 ? bagaimana nasib honorer yang memiliki pendidikan D3 kebawah ? Padahal mereka telah sedia mengabdi bertahun-tahun tanpa memikirkan jenjang karir yang jelas !
----
Adil memang bukan sama rata, tapi sesuai porsi. Tapi begitu menyedihkannya bila ada pihak yang mendapatkan porsi tapi pihak yang lain melihat dengan piring kosong.
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas
Twitter @andriegan I Instagram @andrie_gan I mastiyan@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H