Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pancasila dan BPIP, Apakah Bisa Melindungi dari Kiamat Honorer Pemerintah 2023?

25 Januari 2022   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2022   14:24 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan dasar Negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup warga Indonesia. Dasar Negara dapat diartikan sebagai landasan dan fondasi Negara, dimana penyelenggaran pemerintahan negara berpedoman pada Pancasila.

Sebagai Ideologi Negara, Pancasila merupakan ide, konsep, gagasan, dan cita-cita bangsa. Dalam pengertian yang lebih luas, ideologi juga merupakan pedoman dan pandangan hidup bagi bangsa.

Pandangan hidup bangsa Indonesia ini memberikan arah perilaku bagi warga dan Pemerintah agar selaras dengan nilai luhur jati diri bangsa.

Bahkan, Negara demi melindungi Pancasila telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Ketua Dewan Pengarah Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.

Pancasila sebagai landasan dan fondasi negara apakah mampu melindungi dari kiamat honorer Pemerintah 2023 ? Amat diyakinkan Bisa, kalau mau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS (Honorer) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Sedangkan untuk memenuhi tenaga kerja basic seperti cleaning service, security, supir, tenaga administrasi dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya pihak ketiga atau outsourching.

Dasar Negara Indonesia, Pancasila, memiliki 2 sila yaitu sila ke 2 dan sila ke 5 yang menggunakan kata adil atau keadilan. Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sedangkan sila ke 5 berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bagaimana nasib 438.590 honorer ? Apakah mendapatkan kesempatan semua ? atau hanya yang berpendidikan D3 keatas saja ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun