Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pancasila dan BPIP, Apakah Bisa Melindungi dari Kiamat Honorer Pemerintah 2023?

25 Januari 2022   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2022   14:24 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

_

Memandang  Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 2 ; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Menurut M. Syamsudin dalam buku Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan (2009), sila kedua mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan seperti persamaan, keadilan, tenggang rasa, mencintai sesama, setia kawan, kekeluargaan, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi.

Penggambaran dari sila ke 2 ini berupa harapan bangsa yang ingin membuat kesamaan derajat sesama manusia Indonesia.

Sila ke-2 memberikan nilai-nilai kehidupan berupa persamaan derajat manusia. Adanya nilai ini, membuat Bangsa Indonesia perlu mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tidak semua masyarakat Indonesia hidup berkehidupan yang cukup. Bagi mereka yang memiliki hidup kurang secara ekonomi membutuhkan perhatian dari orang lain agar mereka dapat membiayai hidup keluarga.

Adanya sila ke-2, menimbulkan rasa empati dan kasih sayang. Rasa ini sangat diperlukan dalam membantu kehidupan orang lain terutama mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan kita.

Berhubungan dengan kiamat honorer 2023, Pemerintah diminta oleh Pancasila sila ke 2 menunjukkan rasa  kemanusiaan, empati, kasih sayang dan kesamaan derajat.

Para pengambil kebijakan sebaiknya sadar bahwa bagi mereka para honorer yang telah berkerja bertahun-tahun, belasan tahun dan ada yang puluhan tahun mengabdi, sudah selayaknya mendapatkan kesaamaan hak setelah mereka melaksanakan kewajiban.

Sila ke 2 akan mempertanyakan makna dari kemanusiaannya, bila mereka (honorer) tidak diangkat sebagai pegawai pemerintah (CPNS/PPPK), sedangkan sudah ada kepastian aturan tidak ada lagi honorer di tahun 2023.

Melepaskan meraka yang telah mengabdi akan menimbulkan pertanyaan kata beradab, rasa tidak empati dan kasih sayang. Apalagi mengabaikan honorer dengan pendidikan dibawah D3 dengan alasan kompetensi dan profesionalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun