"Buat beli bensin saja susah, bagaimana memberikan pendapatan bagi keluarga. Sehari sebelum Covid-19 bisa dapat 10 trip, saat ini (masa pandemi Covid-19) paling banyak 4 s/d 5 trip perhari. Sedangkan, kita harus membayar cicilan kendaraan, setoran dan kebutuhan keluarga" ungkap Ferry Kuntoro, driver transportasi online roda empat saat diwawancara TV One, 30 Maret 2020 ( DI SINI )
Physical distancing yang sebelumnya menggunakan sebutan social distancing diberlakukan beberapa hari setelah kasus positif Covid-19 dipublikasikan oleh pemerintah Indonesia. Kemudian beberapa pekan setelahnya dilakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dampak kebijakan pemerintah Physical Distancing dan PSBB berujung perlambatan terhadap ekonomi keluarga kelas menengah kebawah dan pekerja harian di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tentunya keadaan ini akan mempengaruhi kondisi global dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia.Â
Pengemudi transportasi online, pekerja informal, pedagang kaki lima dan pedagang pasar pun menerima imbas. Mereka ini yang menerima pukulan berat, bagaimana tidak ! para pengemudi transportasi online roda dua tidak diperbolehkan mengangkut penunpang, pekerja informal untuk sementara waktu berhenti berkerja, pedagang kaki lima tidak diperkenankan berdiam pada satu tempat yang menimbulkan kerumunan dan penurunan jumlah pembeli di pasar.Â
Untuk itu sudah saatnya Kita megelola keuangan keluarga di masa ketidakpastian akhir pandemi Covid-19, agar tidak mengalami krisis ekonomi keluarga.Â
Melihat perkembangan kasus Covid-19, Bank Indonesia (BI) menjalankan kebijakan makroprudensial dengan menurunkan bunga acuan pada level 4,5% serta memastikan likuiditas cukup, relaksasi ketentuan makroprudensial serta kebijakan lain untuk kesehatan perbankan di tengah pandemi COVID-19.Â
BI pun berkoordinasi secara erat dalam melakukan langkah tersebut bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk memperkuat Protokol Manajemen Krisis (PMK).
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan untuk mencegah dan memitigasi perilaku sistem keuangan yang pro terhadap siklus ekonomi (prosiklikalitas) dan risiko sistemik.
Dalam bahasa yang mudah dimengerti, kebijakan makroprudensial merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan. Karena itu, fokus kebijakan tidak hanya pada lembaga keuangan saja, namun juga mencakup elemen sistem keuangan lainnya seperti pasar keuangan, korporasi, rumah tangga dan infrastuktur keuangan.Â