Kesehatan Jiwa Menjadi Dasar Kesehatan Paripurna dan Bunuh Diri
Dr.Fidiansjah menyampaikan pengertian dari kesehatan jiwa yaitu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitas nya (UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa).
Tambah dr.Fidiansjah, kita dapat melihat UU.KES. No 36 Tahun 2009. Berdasarkan undang-undang terebut unsur kesehatan paripurna adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Jadi kesehatan jiwa merupakan termasuk unsur terpenting dalam kesehatan paripurna. Berbicara kesehatan jiwa maka harus melihat data Riskesdas (2013). Prevalensi orang dengan gangguan jiwa berat 1,7 (402.900 jiwa), sedangkan prevalensi orang dengan gangguan mental emosional 6,0 % (14.220.000 jiwa)
Proporsi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang pernah dipasung 14,3% (angka Nasional), 10,7% (di perkotaan) dan 18,2% (di pedesaan).
Dr.Fidiansjah memperkenalkan aplikasi aplikasi Sehat Jiwa yang dapat diunduh di playstore. Aplikasi dapat digunakan oleh masyarakat untuk berkonsultasi kesehatan jiwa secara online.
Gangguan Jiwa Dapat Berujung Terhadap Keinginan Bunuh Diri.Â
Jika melihat data Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza patut rasanya deteksi dini gangguan jiwa dalam keluarga perlu mendapat perhatian. Hal ini agar tidak menjadi penderitaan, hambatan dan disabilitas yang menjadi beban diri, keluarga dan negara yang berkepanjangan.
Dr.Indria Laksmi Gamayanti, M.Si perwakilan dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menyampaikan data yang mencengankan. Sekitar 800 ribu orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun, Kematian akibat bunuh diri setiap 40 detik.
Ternyata dibalik satu kematian akibat bunuh diri, ada percobaan diri sebanyak 20 kali. Bunuh diri dalah penyebab kematian no.2 untuk masyarakat berusia 15 -- 29 tahun. Prevelensi bunuh diri di Indonesia 3.7 per 10.000 penduduk setiap tahun.