Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ternyata Semua Peduli Pada Hoax dan Konten Negatif

4 Juni 2018   04:23 Diperbarui: 10 Juni 2018   09:43 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : DR.Paskah Daeli (Kemenko PMK RI), Unggul Sugena ( Relawan TIK ), Bambang Tri S ( KemenKominfo ) dari Kiri ke kanan I Sumber Foto : Dokpri

Agama itu memunculkan kemanusian kita agar dapat menebarkan Rahmat bagi sesama. Islam itu artinya damai dan semua agama arahnya kedamaian. Bila kita menebarkan kerusakan berarti kta tidak beragama. Mengatasnamakan Islam tapi menimbulkan kerusakan tidak menebarkan kedamaian berarti bukan Islam.

Saya aktif di Twitter karena banyak hal yang saya dapat disana ucap Pak Menteri Agama, Lukman Hakim. Beliau sedih, apa yang ia lihat di twitter ada orang yg berilmu berseteru untuk urusan yang sepele. Menggunakan social media syarat utamanya tidak boleh bawa perasaan / baper. Bila baper menimbulkan tidak bisa mengendalikan perasaan sendiri tanpa kontrol. Esensi agama ialah pengendalian diri salah-satunya mengontrol jempol kita dari hoax dan konten negatif (ujaran kebencian).

Dengan nada serius tapi santai, Bapak Lukman Hakim bercerita bahwa dirinya di group WA acapkali mendapatkan share berita yang diawalnya menyebutkan 'Dari group sebelah' lalu kemudian dilanjutkan isi dari chat. Beberapa dari isi chat tersebut Hoax. Beliau menyarankan agar para penerima informasi di chat room untuk mempertanyakan kebenarannya dari individu yang menyebarkan. Hal ini akan memberi efek psikologis agar yang menyebarkan terketuk hatinya untuk bertanggung jawab sehingga tidak asal share.

Beberapa minggu sebelumnya daku pun berkesempatan ikut dalam kegiatan Polda Metro Jaya di acara "Coffe Morning Kapolda Metro Jaya bersama Netizen" yang digelar di Gedung Promoter pada hari Rabu [9/5/2018]. Kegiatan ini merupakan cara Polda Metro Jaya mengajak para netizen untuk sebarkan berita baik dan jangan sebarkan berita hoax & konten negatif.

Deskripsi : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono I Sumber Foto : Dokpri
Deskripsi : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono I Sumber Foto : Dokpri
Kombes Pol Argo Yuwono dalam sambutannya mengharapkan kepada netizen untuk sebarkan berita baik. Bahwa saat ini banyak berita negatif yang muncul acapkali berasal berita lama yang sudah usai tetapi diangkat kembali. Ada baiknya para netizen menjaga keutuhan bangsa dan bersatu dalam menjaga NKRI, ungkapnya  di Gedung Promoter, Komdak, Jakarta (9/5/2018).

Adapun Inspektorat Pengawas Daerah, Kombes Pol Komarul Zaman, yang mewakili Kapolda Metro Jaya menyampaikan agar netizen untuk tidak mudah percaya berita yg tidak jelas asal-usulnya dan melakukan klarifikasi sebelumnya. Kami membutuhkan masyarakat termasuk komunitas dunia maya menjaga kamtibnas secara kondusif. Banyak konten negatif dan berita Hoax, beliau mengajak semua netizen aktif bersama-sama untuk Sebarkan Berita Baik dan Bersatu Dalam Menjaga NKRI.

Ternyata induk dari tempat kerja daku yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun serius melawan hoax, daku sempat membacanya di web resmi Kemenkes (Sumber DISINI). Hal ini timbul karena beredarnya hoax iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Bila kita sering berinteraksi dengan membaca media cetak & online, melihat televisi, mendengar radio sudah tidak asing dengan pemasangan iklan kesehatan. Berbagai bentuk iklan kesehatan dapat kita saksikan baik pengobatan tradisional dan alternatif, talkshow kesehatan, obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT) hingga produk yang mengklaim bermanfaat bagi kesehatan.

Karena hal tersebut, Kemenkes melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan. MoU ditandatangani oleh Sesjen Kemenkes, Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma; Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani; Ketua Lembaga Sensor Film, Ahmad Yani Basuki; Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia, Maruli Matondang; Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia, Sancoyo Antarikso; dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Deskripsi : Kemenkes melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan I Sumber Foto : Kemenkes
Deskripsi : Kemenkes melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan I Sumber Foto : Kemenkes
Dalam web resmi Kemenkes, pada Penandatanganan MoU, Selasa (19/12) di gedung Kemenkes, Jakarta, Sesjen Kemenkes, Untung Suseno mengatakan iklan dan publikasi kesehatan yang menyesatkan adalah hoax, karena memberikan informasi keliru, dan berita bohong. Oleh karenanya iklan kesehatan sebagaimana hoax kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi dan tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan Kemenkes, Iklan hoax dapat dicirikan di antaranya disampaikan secara berlebihan dan bersifat superlatif. Kemudian ada testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang tertindak sebagai endorser. Biasanya pengiklan mengklain proses pengobatan atau produk obat yang dijual bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Padahal, proses penyembuhan tergantung kondisi tubuh dan penyakit yang diderita. Semua proses penyembuhan dan obat atau alat yang digunakan tidak bisa disamaratakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun