Seperti yang diatur dalam Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.19 Tahun 2016. Pada UU ITE tersebut terdapat ancaman pidana bagi yang melanggar yaitu penjara 4 tahun dan / atau denda maksimal 750 juta pada pasal 45.
Untuk itu jadikan social media sebagai tempat berbagi atau menerima informasi yang baik. Jika kalian ingin mau memposting pendapat pastikan tidak menjelekkan pihak tertentu atau kamu akan terjerat kasus pencemaran nama baik. Postinglah dengan konten positif, misal hasil jepretan smartphone yang memiliki karya seni.
Gunakan social media untuk mencari teman / relasi baru dan memperluas jaringan koneksi. Namun sebaiknya hindari terlalu terbuka tentang diri mu kepada orang yang belum dikenal dekat. Jangan memberikan identitas seperti KTP atau tanda pengenal. Jika ingin melakukan percakapan gunakanlah private massage.
-----ooo000ooo----
Yuks guys bersikap bijak, bertanggung jawab dan sehat dalam ber’Social Media’. Kalian boleh saja mengekspresikan diri tetapi jangan menyakiti diri sendiri mencoba berbenturan dengan hukum.
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas – Andri Mastiyanto.
Twitter : http://www.twitter.com/AndrieGan
Instagram : http://www.instagram.com/andrie_gan
Blog : http://www.kompasiana.com/rakyatjelata