Kini tambang pasir besi mereda, setelah terbitnya Undang-undang mineral dan batu bara (minerba) yang baru. Dimana bahan tambang mentah tidak boleh dijual. Perusahaan tambang wajib mempunyai smelter.
Izin tambang juga sudah ditari ke Provinsi. Hal ini menyulitkan pejabat kabupaten yang akan main mata dengan perusahaan tambang. Namun semuanya masih bisa berubah.
Tidak menutup kemungkinan, perusahaan tambang yang sudah punya smelter akan kembali mengincar pantai-pantai di pesisir selatan Pulau Jawa. Jika ini terjadi, bersiaplah kehilangan keindahan pantai-pantai kita.
Lewat twitter, gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, tambang masih tetap diperlukan untuk menunjang pembangunan. Tidak ada yang menyangkal dari pernyataan ini. Namun khusus penambangan pasir besi di pesisir selatan Jawa, hendaknya dikaji lebih mendalam.
Apakah benar eksplorasi pasir besi menyejahterakan rakyat sekitarnya? Atau jangan-jangan potensi wisata lebih menyejahterakan rakyat. Silakan ditimbang!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H