Di Kabupaten Malang misalnya, seorang anggota DPRD jadi tersangka setelah menganiaya aktivis anti tambang pasir besi. Sementara di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, ribuan warga pernah melakukan aksi. Mereka menolak perusahaan tambang yang mulai beroperasi di Pantai Konang, wilayah desa mereka.
Berkat aksi massa tersebut, penambangan berhasil digagalkan. Alhasil Pantai Konang masih terjaga keasriannya. Namun nasib nahas dialami Pantai Dlodo yang masuk Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pantai ini sebelumnya begitu indah. Hamparan pasir datar luasnya mencapai dua hingga tiga kali lapangan bola. Sekilas bagaikan padang pasir, sementara di ujungnya ombang laut selatan berdebur kejar mengejar.
Sayangnya keindahan tersebut rusak karena tambang pasir besi. Pasir maha luas tersebut dikeruk hingga tinggi menjulang. Dengan magnet raksasa, bijih besi kemudian diambil dan diangkut keluar.
Sementara pasir yang sudah tidak mengandung besi ditinggalkan begitu saja. Sebenarnya ada kewajiban untuk melakukan pemulihan setelah penambangan. Perusahaan tambang juga wajib mendepositkan sejumlah uang jaminan.
Sayangnya uang jaminan ini sangat kecil jika dibanding biaya pemulihan paskatambang. Akibatnya perusahaan penambang memilih kabur merelakan uang jaminan. Daripada mereka keluar uang lebih besar untuk memulihkan lingkungan.
Bagaimana Pantai Dlodo setelah ditambang? Jauh lebih buruk dibanding ketika masih asli. Sementara masyarakat sekitar tidak mendapat nilai tambah dari aktivitas tambang tersebut. Dana bagi hasil yang diterima desa sangat kecil.
Sempat muncul aksi penolakan tambang ini. Sayangnya tidak ada yang mendampingi warga. Berbekal semangat dan buta akan hukum, perlawanan warga mati sebelum membuahkan hasil.