Mohon tunggu...
Raja Faidz
Raja Faidz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa FISIP UMJ dan Sekretaris DEEP Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Money Politic, Dapatkah Dihentikan?

9 Mei 2020   06:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   18:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Raja faidz el shidqi, Mahasiswa FISIP UMJ dan Sekretaris DEEP Kota Depok

Cepat atau lambat kita akan melaksanakan pesta rakyat, yaitu : Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada dan susul dengan Pemilihan Gubernur atau Pilgub, dalam setiap kontestasi politik seperti itu bahkan bukan hanya Pilkada melainkan juga Pemilu, Pilgub bahkan hingga tingkat RW pun terdapat satu isu yang sangat seksi jika dijadikan pembahasan dalam sebuah seminar politik atau sebatas diskusi-diskusi biasa diwarung kopi. 

Isu tersebut ialah Money Politik atau Politik Uang atau Politik Suap yang digunakan para peserta pemilihan dalam hal ini para Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Walikota atau Wakil Walikota, Calon Lurah, dst.

Bicara tentang money politik ini rasanya tidak ada habisnya dan seolah-olah dianggap menjadi budaya pada masyarakat Indonesia khususnya mereka yang berada dilingkungan perkampungan atau yang ekonomi nya berstatus menengah kebawah.

Menurut Bapak Tjahjo Kumolo dalam buku Politik Hukum PILKADA Serentak yang diterbitkan pada tahun 2015 oleh PT Mizan Publika, "Money Politik adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. 

Dan didalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Pasal 73 ayat 1 s.d 4 dijelaskan pula bahwa setiap Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada penyelenggara pemilihan atau kepada pemilih dan diancam dengan sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon dan juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu apakah benar bahwa Money Politik benar-benar sudah mengakar sebagai budaya ditengah masyarakat ? Apakah suatu pelanggaran tersebut bisa benar-benar dihentikan ?

Dari pertanyaan tersebut bisa kita uraikan bahwa yang Pertama, masalah Money Politik ini terjadi karena banyaknya kandidat-kandidat yang kurang populis dimasyarakat, artinya mereka yang ikut serta dalam kontestasi politik dan menjadi peserta tidak memiliki tabungan suara untuk dirinya atau partainya juga barangkali ditengah-tengah masyarakat tidak ada program turun kebawah secara rutin untuk membangun rasa simpati terhadap para kandidat ditingkat grass root dan mencalonkan dirinya hanya sekedar nafsu berkuasa dan bermodal materi sebagai cara mendekatkan diri kepada masyarakat secara instan.

Kedua, faktor kondisi ekonomi masyarakat dilingkungan perkampungan yang kebanyakan menengah kebawah membuat sebagian besar masyarakat justru yang meminta 'sesuatu' kepada kandidat pemilihan karena dianggap para kandidat ini adalah mereka yang memiliki harta banyak atau orang kaya. Ketiga, kurangnya edukasi terhadap masyarakat terkait apa saja pelanggaran-pelanggaran di saat kontestasi politik yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Jika kita meng-evaluasi proses pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu bukan rahasia lagi jika dalam pelaksanaannya banyak terjadinya kecurangan-kecurangan termasuk dalam hal money politik bahkan muncul isu bahwa ada juga oknum-oknum yang seharusnya mengawasi jalannya kampanye agar terbebas dari pelanggaran-pelanggaran tersebut ikut meminta sejumlah materi atau uang dengan alasan untuk membeli rokok atau segelas kopi padahal dalam Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa BAWASLU bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu tentu dengan tanpa pandang bulu.

Bu Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu RI juga berpendapat bahwa, "Tidak tertutup godaan itu kepada penyelenggara Ad hoc. Kenapa dikatakan sangat mungkin terjadi ? Dengan posisi Ad hoc yang bersifat sementara dan godaan yang bisa melebihi dengan hal-hal yang bisa diterima semasa jabatan itu bisa mengganggu integritas teman-teman sekalian." Disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Makassar, Senin (3/2/2020)

 Tetapi, kita tidak bisa seenaknya menyalahkan BAWASLU dalam menjaga setiap proses pelaksanaan pemilihan karena secara logika juga dari jumlah peserta pemilu juga berbanding sangat jauh dengan jumlah pengawas yang ada, tentu hal ini juga menjadi salah satu faktor banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang tidak 'terawasi'.

KPU sebagai Lembaga Penyelenggara juga ikut berperan dalam hal edukasi kepada masyarakat ditingkat bawah, selain daripada peran 2 Lembaga tersebut. Kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mewujudkan Pemilu yang benar-benar bersih, jujur, berintegritas. 

Karena faktanya juga jika melihat pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu juga banyak yang sepenuhnya menyalahkan BAWASLU dan KPU karena dianggap membiarkan kecurangan terjadi dan tidak membuat sistem pelaksanaan teknis pemilu yang kuat.

Menurut Ketua BAWASLU RI Pak Abhan, "ada problem regulasi jika dibandingkan regulasi soal money politik antara UU 7 tentang Pemilu dan UU 10 tentang Pilkada, lebih Progresif UU 10 tahun 2016 dikarenakan di Undang-Undang Pilkada, pemberi dan penerima uang sama-sama bisa dihukum.

Apapun, ini bisa menjadi warning untuk public, masyarakat juga hati-hati. Karena sama-sama bisa dihukum. Tetapi di UU 7 tidak, yang hanya bisa dikenakan pidana kalua money politik terjadi hanya pemberinya, penerima tidak." Disampaikan dalam diskusi 'Antisipasi dan Penindakan Politik Uang dalam Pemilu 2019' di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Selain faktor diatas juga money politik terjadi dikalangan Organisasi, biasanya ketika kontestasi politik tiba banyak Ketua Umum di beberapa Organisasi yang ikut mengarahkan anggota-anggotanya untuk memilih calon tertentu.

Memang hal ini menurut saya tidak spenuhnya juga salah akan tetapi harus dijelaskan dari awal mengapa diarahkan pada calon-calon tertentu apa sebab dan akibatnya juga semestinya ini tidak boleh bersikap memaksa.

Sebagai masyarakat seharusnya saling bahu-membahu untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas dengan cara masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang kepemiluan ikut  membantu KPU dan BAWASLU untuk mensosialisasikan tahapan-tahapan dan pelanggaran yang harus dihindari, peran-peran tokoh masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengarahkan masyarakat agar menggunakan hak pilih nya sesuai dengan hati Nurani nya tidak berdasarkan siapa yang memberi uang dan seberapa besar jumlahnya.

Karena rasanya akan percuma ketika BAWASLU mengancam peserta pemilu yang melakukan money politik dengan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan Undang-Undang tetapi disisi lain masyarakatnya justru yang melanggengkan praktek money politik tersebut.

Ini adalah PR kita bersama dalam menghentikan praktek Money Politik atau Politik Uang atau Politik Suap agar masyarakat Indonesia khususnya para pemilih pemula benar-benar menggunakan hak pilih nya sesuai hati Nurani masing-masing dengan cara melihat visi-misi yang diajukan calon bukan melihat siapa yang memberi dan berapa jumlahnya.

Disamping itu saya pribadi sangat mengapresiasi Program yang dibuat BAWASLU dalam rangka membangun kesadaran-kesadaran politik dimasyarakat terutama kepada para pemilih pemula dengan cara membuat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dengan timbulnya kesadaran-kesadaran politik tentang menggunakan hak pilih secara tidak langsung juga mereka diharapkan agar menjadi pioneer dalam mengawasi jalannya.

Nah, selain masyarakat dan 2 Lembaga tersebut yang memiliki peran dalam menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas juga Partai Politik ikut berperan dalam pendidikan politik kepada masyarakat dan hal tersebut tidak bisa diwujudkan selagi budaya money politik ini masih terus dilanggengkan dengan jumlah yang besar sehingga yang terjadi banyak dari partai-partai dan calon walikota-wakil walikota juga calon anggota legislatif terpilih hanya terfokus untuk mengembalikan modal kampanye yang sudah keluar dengan jumlah yang sangat besar. Akibatnya banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Begitu besarnya efek dari Money Politik itu sendiri, maka dari itu saya pribadi mengajak kepada setiap individu yang memiliki pengetahuan lebih terkait Kepemiluan dan hukum tentang pelanggaran pemilu untuk membagikan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat banyak setidaknya untuk sama-sama mengajak agar menolak money politik ini.

Jika masyarakat tidak membuka pembicaraan untuk membukanya gerbang money politik ini maka para calon pun akan berfikir keras bagaimana caranya menarik perhatian masyarakat agar dirinya dipilih, sekalipun akan banyak masyarakat yang enggan memilih calon wakil rakyat atau pemimpin nya karena mereka tidak memberi 'amplop' itu lebih baik dari pada memilih karena diberi sesuatu yang berakibat mereka yang terpilih karena membagi-bagikan uang mencari cara untuk mengembalikan modal yang besar dan justru menimbulkan masalah baru, yaitu korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun