Mohon tunggu...
Raja Faidz
Raja Faidz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa FISIP UMJ dan Sekretaris DEEP Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Money Politic, Dapatkah Dihentikan?

9 Mei 2020   06:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   18:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, selain masyarakat dan 2 Lembaga tersebut yang memiliki peran dalam menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas juga Partai Politik ikut berperan dalam pendidikan politik kepada masyarakat dan hal tersebut tidak bisa diwujudkan selagi budaya money politik ini masih terus dilanggengkan dengan jumlah yang besar sehingga yang terjadi banyak dari partai-partai dan calon walikota-wakil walikota juga calon anggota legislatif terpilih hanya terfokus untuk mengembalikan modal kampanye yang sudah keluar dengan jumlah yang sangat besar. Akibatnya banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Begitu besarnya efek dari Money Politik itu sendiri, maka dari itu saya pribadi mengajak kepada setiap individu yang memiliki pengetahuan lebih terkait Kepemiluan dan hukum tentang pelanggaran pemilu untuk membagikan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat banyak setidaknya untuk sama-sama mengajak agar menolak money politik ini.

Jika masyarakat tidak membuka pembicaraan untuk membukanya gerbang money politik ini maka para calon pun akan berfikir keras bagaimana caranya menarik perhatian masyarakat agar dirinya dipilih, sekalipun akan banyak masyarakat yang enggan memilih calon wakil rakyat atau pemimpin nya karena mereka tidak memberi 'amplop' itu lebih baik dari pada memilih karena diberi sesuatu yang berakibat mereka yang terpilih karena membagi-bagikan uang mencari cara untuk mengembalikan modal yang besar dan justru menimbulkan masalah baru, yaitu korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun