Mohon tunggu...
Rajab Syahda
Rajab Syahda Mohon Tunggu... profesional -

Novelist * yang membedakan anda dengan IBLIS adalah KEYAKINAN * yang paling berharga pada anda adalah KESETIAAN * yang membuat anda bahagia adalah orang paling dekat * keyakinan tidak bisa dihukum dan diadili * pada akhirnya tidak ada yang penting

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Hanya Judul Ideologi

2 Juni 2018   01:33 Diperbarui: 2 Juni 2018   01:37 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PANCASILA

* ideologi yang tidak dipraktekkan

dibahas Raja Bonar

perhatikan dan baca dengan teliti ke lima sila ini :

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Muhammad Yamin memberikan usul mengenai dasar negara secara lisan pada tanggal 29 mei 1945 dan kemudian dia juga mengusulkan secara tertulis :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

di tanggal 1 juni 1945 Bung Karno mengusulkan dasar negara :

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

kebangsaan diutamakan oleh Bung Karno daripada bertuhan dan beragama.

Panitia Sembilan, pihak Islam dan kaum nasionalis pada 22 juni 1945. Dengan kompromi yang di lakukan yang di kenal dengan rumusan dasar negara Piagam Jakarta dengan isi :


1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk- pemeluknya

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan indonesia
4.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Bung Hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul pembukaan uud, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan, hal tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama non-muslim.

Usul kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh karena pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, akhirnya dihapuslah kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".

akibat hal ini terjadi 2 hal yang berkepanjangan :

1.

Pancasila adalah ideologi yang terpisah dari ideologi ajaran Islam, jadi terjadi "sekularisme" bernegara dengan 2 ideologi. satu sisi Pancasila sebagai ideologi atau akar dari sikap berbangsa dan sisi lain agama adalah ideologi keseharian pemeluk agama Islam atau sikap keseharian dari ummat Islam. Hal ini membuat Pancasila hanya tempelan saja di ummat Islam. ajaran Islam sudah mencakup semua sila itu.

jadi melaksanakan Pancasila atau mempraktekkan ideologi Pancasila tidak perlu dan penting lagi, karena jika ummat Islam itu melakukan syariat Islamnya maka secara sekaligus melaksanakan Pancasila.

akibatnya pendalam pada sila2 Pancasila hanya menjadi bacaan saja tanpa ada makna yang harus dipraktekkan. cukup praktek-kan saja syariat Islam.

masalahnya ummat Islam di bangsa ini tidak mempraktekkan syariat Islam dengan penuh atau "kaffah".karena syariat Islam adalah hukum Islam yang tidak bisa dilakukan pada nkri yang mempunyai hukum negara.

kedepan harus ada terobosan "membuat 2 hukum" yang berlaku di nkri. yaitu hukum negara dan hukum agama. (hukum agama adalah hukum pada masing2 agama).

2.

dari proses tidak dipakainya 7 kata pada piagam jakarta, yang diakibatkan protes keras dari timur yang non muslim,maka hal ini menjadi isyarat bahwa "persatuan bangsa" lebih penting ketimbang "beragama" pada penganutnya. akibatnya terjadi bangsa yang nasionalis bukan agamis. jika ada kelompok yang fanatik pada agama dan keyakinannya kuat pada agama itu maka akan serta merta menafik-kan Pancasila. dan dicap tidak Pancasilais. sebaliknya Nasionalis bukan agamis dan termasuk kelompok kafir.

Terjadinya pemisahan antara Pancasila dan Agama dan mau diakui atau tidak negara ini sudah menjadi berpaham "sekularis". Hal ini membuat wilayah agama hanya masuk pada ranah individu hanya ada di mesjid di tempat ibadah saja. di lembaga2 negara yang ada nasionalis yang ada hukum negara yang berbeda dengan hukum agama atau hukum akhirat.

jadi sikap korupsi pada pejabat2 negara atau pegawai negeri menjadi area hukum negara yang pelaksanaannya "cincai" saja dan terasa sikap itu tidak ada atau tidak masuk pada hukum agama yang dianutnya. jika koruptor dipenjara 2 tahun dan kemudian bebas, seolah dosa korupsinya hilang dan tidak ada dosa yang akan dibawa ke akhirat. maka seorang mantan koruptor bisa nyaleg lagi dan korupsi lagi.

apa sebab Pancasila tidak dilakukan oleh bangsa ini dan jadinya sila2 Pancasila hanya "daftar isi" dari sikap bangsa ? hanya judul pada perayaan kenegaraan saja? tidak ada substansi akar sikap bangsa? atau bangsa ini bingung mau beragama yang kaffah atau bernegara tanpa pakai hukum agama? bingung?

kelakuan akan dilakukan akan dikerjakan jika mempunyai dua hal :

  1. keinginan yang kuat.
  2. keyakinan yang berakar.

orang tidak ingin minum "air bersih" dari perasaan "kotoran tokai", karena tidak yakin air itu murni dan hilang tinjanya. atau tidak ingin minum karena terbayang "tokai".

sebaliknya pejabat akan korupsi karena keinginan kuat menjadi kaya dengan cepat dan berkeyakinan bahwa kpk bisa dikelabui dan sama sekali tidak terjamah kpk. yang kena ott kpk hanya "apes" aja "kagak" lihai. jika yakin tidak akan tercium kpk dan aman dari saksi2 maka korupsi akan dilakukan.

begitu juga dengan Pancasila. pertama tidak ada keinginan bertuhan pada nasionalisme, tidak ada persatuan karena "urusan lo ya elo, urusan gue ya gue". atau apa ada keadilan di negara ini? maukah penegak hukum polisi jaksa berkeadilan? kalau pintu suap dibuka lebar2?

apalagi bernegara dengan musyawarah. tidak ada keinginan politisi di senayan mau duduk bersama bermusyawarah malah yang ada voting dan kalau perlu "berkelahi" sambil adu mulut dan lempar kursi. dan rakyat di nkri hanya alat politik untuk mengumpulkan suara saat pilkada dan pilpres. tidak ada keinginan untuk berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.

keyakinan pada Pancasila hanya "bahan bacaan" di sekolah. Yakinkah anda dengan Pancasila dengan sila2nya akan bisa dipraktekkan pada kehidupan sehari2 bangsa ini?

bagaimana akan ada Tuhan didiri bangsa kalau tiap hari kepepet duit? adanya yang penting duit daripada tuhan? bagaimana akan ada keadilan jika hukum dan uu yang dibuat "asal jadi" dan si pembuat "amatiran". sampai ada aturan "terorisme" yang bisa sapu bersih tanpa diuji lagi si teroris beneran apa teroris palsu. atau narkotika dan korupsi yang tidak ada ujungmya hanya karena aturan main yang tidak sungguh2 dibuat.

jadi tanpa ada keinginan dan keyakinan yang kuat pada pelaksanaan kelima Pancasila, maka Pancasila hanya "judul bernegara" saja. atau memang bangsa ini tidak mengerti "keinginan" berbangsanya maunya jadi apa dan tidak ada "keyakinan" sama sekali bahwa negara ini akan "sejahtera sentosa" dan "menjadi negara adi daya" dikemudian hari. yang ada yakin akan bubar di tahun 2030?

1/6/2018

kalibata.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun