Mohon tunggu...
Raisya Violetta Chandra Jelita
Raisya Violetta Chandra Jelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Malpraktik, Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Juni 2022   18:14 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:20 3205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2018 Pasal 3, bahwa rumah sakit  wajib memberikan informasi umum tentang informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien. 

Hal ini diperkuat pada Pasal 5 ayat (1) yang memaparkan bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, rehabilitatif serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Jika informasi tersebut tidak berikan layaknya kasus Ibu Yuliantika. Maka pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan tersebut.

Dalam kasus di atas diketahui dr. Elizabet tidak melakukan diagnosis kepada pasien sebelum melakukan tindakan sehingga menyebabkan lumpuhnya tubuh pasien, maka dr. Elizabet harus dikenakan Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat. 

Tuntutan Ibu Yuliantika selaku pasien merupakan hal yang tepat karena terdapat kasus malpraktik yang dilakukan dokter tanpa adanya persetujuan atau diagnosis terlebih dahulu. 

Sikap pihak rumah sakit dan pernyataan direktur Rumah sakit yang menuntut balik atas pencemaran nama baik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit serta  menolak bertanggung jawab merupakan hal yang tidak tepat dan melanggar  disiplin kedokteran yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran), serta melanggar pasal Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menjelaskan hak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan yang telah lalai dan  menimbulkan kerugian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. 

Pertanggungjawaban Malpraktik

Bahwasanya tindakan rumah sakit yang bermula dari melakukan operasi caesar pada korban (Ibu Yuliantika) tanpa terlebih dahulu melakukan tindakan diagnosis telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang kesehatan. 

Jika malpraktik terjadi maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian yang telah ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatannya. 

Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa walaupun dokter melakukan kesalahan sebagaimana layaknya manusia, tetap harus menanggung resiko dan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut. Dengan demikian, malpraktik ditetapkan sebagai tanggung jawab dokter atau tenaga medis yang melakukannya dengan diikuti penyelidikan lebih lanjut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun