Mohon tunggu...
Raisya Violetta Chandra Jelita
Raisya Violetta Chandra Jelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Malpraktik, Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Juni 2022   18:14 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:20 3205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat kondisi pasien, Rumah Sakit Jantung Buah Ciputat segera melakukan operasi caesar pada Yuliantika tanpa terlebih dahulu melakukan tindakan diagnosis. 

Saat proses persalinan, dr. Elizabet menyuntikkan obat anestesi lokal yang menyebabkan Yuliantika masih merasakan sakit hingga akhirnya dr. Elizabet menyuntikkan obat anestesi total kepada pasien. Usai tindakan operasi persalinan, Yuliantika mengalami kelumpuhan pada tubuh bagian bawahnya. 

Dalam peristiwa tersebut, diduga telah terjadi malpraktik medis di Rumah Sakit Buah Hati Ciputat yang dilakukan oleh dr. Elizabet karena melakukan kelalaian berat (culpa lata) yang mengakibatkan pasien mengalami kecacatan fisik. 

Pihak korban dengan kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Akan tetapi, dr. Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur Rumah Sakit Buah Hati Ciputat menolak untuk bertanggung jawab dan mengklaim bahwa Yuliantika telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Pandangan Hukum Positif Indonesia

Melihat tindakan malpraktik yang telah dilakukan dr. Elizabet maka beliau dapat dikenakan pelanggaran Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat. Merujuk pada pasal tersebut maka dr. Elizabet mendapat ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Ditegaskan kembali pada Pasal 361 KUHP, apabila kejahatan dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan maka pidana ditambah dengan sepertiga. Selain itu, karena pihak rumah sakit menuntut korban dengan pidana pencemaran nama baik sebagai tindakan untuk membungkam korban maka telah dilanggar pula Pasal 58 ayat (1) UU Kesehatan. 

Dalam pasal tersebut diatur hak setiap orang untuk menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan atau penyelenggara kesehatan karena timbul kerugian akibat kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Korban memiliki hak tersebut namun pihak rumah sakit memilih untuk tidak bertanggung jawab. 

Karena haknya telah dilanggar maka korban dapat mengadu kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran. Dengan demikian, korban memiliki hak menuntut baik dokter maupun rumah sakit secara kelembagaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. 

Melihat situasi dan kondisi pada kasus Ibu Yuliantika,  banyak hal yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pihak rumah sakit maupun pasien. Sebagai media edukasi kepada pasien seyogyanya pihak rumah sakit atau dokter yang bersangkutan memberikan formulir yang berisi persetujuan tindakan kedokteran. 

Selanjutnya, sebelum menjalani operasi Ibu Yuliantika seharusnya memiliki hak untuk mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan. Saat proses operasi dilakukan diketahui bahwa Yuliantika masih merasakan sakit dan berada dalam posisi sadar, maka sudah seharusnya ketika dokter ingin memberikan suntikan bius total kepada Ibu Yuliantika dengan maksud menghilangkan rasa sakit harus memberitahu dan meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun