Mohon tunggu...
Raisa Zahira
Raisa Zahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | S1 AKUNTANSI | NIM 43223010052

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   21:05 Diperbarui: 1 November 2024   07:46 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

• Interaksi Antara Ketiga Konsep

Ketiga konsep ini—Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu—saling berkaitan dan menciptakan gambaran yang utuh tentang tantangan yang dihadapi masyarakat. Kalasuba menggambarkan keadaan saat ini, di mana kekacauan dan ketidakpastian merajalela. Dalam keadaan ini, masyarakat dihadapkan pada tantangan untuk kembali kepada nilai-nilai luhur (Katatidha) yang dapat membantu mereka mengatasi kesulitan. Namun, jika tidak ditangani dengan serius, kondisi Kalabendhu akan terus menggerogoti tatanan sosial dan menciptakan ketidakadilan yang lebih mendalam.

Ranggawarsita menekankan bahwa untuk mencapai perubahan yang berarti, masyarakat harus bersatu dan berkomitmen untuk memperbaiki diri dan lingkungan sekitar. Pendidikan dan kesadaran sosial menjadi alat penting dalam proses ini. Masyarakat harus aktif terlibat dalam pengawasan dan pemberantasan praktik korupsi serta memperjuangkan keadilan.

Pemikiran Ranggawarsita tentang Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu menawarkan wawasan yang mendalam tentang kondisi masyarakat saat ini. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dari konsep-konsep ini, masyarakat dapat berupaya untuk keluar dari kekacauan dan ketidakpastian, serta membangun kembali tatanan yang lebih adil dan bermartabat. Kembali kepada nilai-nilai luhur adalah langkah penting untuk menghadapi tantangan zaman, sementara perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Dalam konteks Indonesia saat ini, ajaran Ranggawarsita tetap relevan dan menginspirasi generasi baru untuk terus berjuang demi keadilan dan kebenaran.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Pentingnya Konsep Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu

Kalasuba mencerminkan kondisi di mana masyarakat kehilangan arah dan nilai-nilai budayanya, yang sering kali berujung pada praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam situasi ini, ketidakadilan menjadi hal yang lumrah. Ranggawarsita mengajak masyarakat untuk merenungkan keadaan ini dan menyadari pentingnya menjaga integritas dan moralitas.

Katatidha, di sisi lain, menekankan perlunya kembali kepada nilai-nilai luhur sebagai panduan dalam menghadapi tantangan zaman. Ranggawarsita percaya bahwa hanya dengan mengingat dan mengimplementasikan kearifan lokal, masyarakat dapat menemukan jalan keluar dari kesulitan dan ketidakadilan.

Kalabendhu menggambarkan keadaan yang kacau dan tidak teratur, sering kali dipicu oleh praktik korupsi. Korupsi menjadi salah satu penghalang utama dalam pembangunan bangsa, merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakadilan. Fenomena ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, di mana banyak kasus korupsi terungkap dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menghadapi Fenomena Korupsi

Fenomena korupsi di Indonesia mencerminkan kondisi Kalasuba dan Kalabendhu yang diuraikan Ranggawarsita. Korupsi tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik. Masyarakat sering kali merasa frustrasi ketika melihat para pemimpin yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam praktik korupsi. Ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan harapan akan perubahan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun