Prinsip terakhir menuntut adanya keadilan sosial yang merata, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau status sosial. Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan perlindungan yang setara dalam menghadapi kekerasan seksual. Pancasila mendorong terciptanya sistem yang tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Melalui lima prinsip utama tersebut, Pancasila menegaskan komitmennya untuk membangun negara yang melindungi hak-hak perempuan. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum diharapkan dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila ini dalam bentuk kebijakan yang konkret, menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, dan memberikan rasa aman kepada seluruh perempuan Indonesia.
Dalam perjalanan menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab, Pancasila tetap menjadi landasan utama dalam perjuangan melindungi hak perempuan, serta memastikan bahwa martabat dan keadilan sosial bagi semua warga negara Indonesia, khususnya perempuan, terjamin dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H