Mohon tunggu...
Muhammad RaihanSubakti
Muhammad RaihanSubakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Landasan Perlindungan Hak Perempuan dari Pelecehan Seksual

28 November 2024   12:12 Diperbarui: 28 November 2024   12:21 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang Selatan – Pancasila, dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia, termasuk hak perempuan untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, Pancasila memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. Berikut adalah beberapa cara Pancasila mendukung perlindungan hak perempuan dari pelecehan seksual.

1. Ketuhanan yang Maha Esa: Penghormatan terhadap Martabat Manusia

Prinsip pertama Pancasila menegaskan penghormatan terhadap kemanusiaan dan martabat setiap individu. Tindakan pelecehan seksual yang merendahkan martabat manusia bertentangan dengan ajaran dasar ini, yang mendorong masyarakat untuk menjaga kehormatan dan hak setiap orang, tanpa terkecuali perempuan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjamin Keamanan dan Penghormatan

Prinsip kedua mengingatkan pentingnya perlakuan adil dan beradab terhadap sesama. Pelecehan seksual jelas melanggar prinsip ini, karena merusak hak perempuan untuk hidup dengan aman dan dihormati. Pancasila menuntut agar perempuan dihargai dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

3. Persatuan Indonesia: Membangun Masyarakat Harmonis

Pancasila mengajarkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu dan bekerja bersama untuk kebaikan bersama. Pelecehan seksual tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merusak kohesi sosial dan harmoni dalam masyarakat. Untuk itu, prinsip persatuan menuntut adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua, terutama perempuan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Kebijakan yang Progresif

Prinsip ini menekankan pentingnya musyawarah dan kebijakan yang bijaksana dalam melindungi rakyat. Dalam konteks perlindungan perempuan, pemerintah dan lembaga terkait harus merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi perempuan secara fisik, tetapi juga memberikan dukungan hukum yang kuat bagi korban pelecehan seksual.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Kesetaraan dan Perlindungan Tanpa Diskriminasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun