Â
  Pelanggaran privasi, seperti penyebaran foto atau video tanpa izin, juga diatur dalam UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melaporkan pelanggaran ini, dan pihak berwenang akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak privasi individu.
Hukum yang mengatur media sosial di Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib, serta melindungi hak-hak pengguna. Namun, tantangan dalam penegakan hukum memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan efektivitasnya. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan tanggung jawab juga menjadi kunci dalam mengurangi pelanggaran dan menciptakan ruang digital yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H