4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang bagaimana data pribadi pengguna harus dikumpulkan, diproses, dan dilindungi oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial.
 Penerapan Hukum di Media Sosial
Penerapan hukum di media sosial sering kali melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan oleh pengguna, penyelidikan oleh pihak berwenang, hingga proses peradilan jika diperlukan. Berikut adalah beberapa contoh penerapan hukum:
1. Kasus Pencemaran Nama Baik
 Â
  Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pencemaran nama baik di media sosial. UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana. Proses hukum biasanya dimulai dari laporan korban kepada polisi, diikuti dengan penyelidikan dan, jika ditemukan bukti yang cukup, pelaku akan diproses ke pengadilan.
2. Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks)
 Â
  Penyebaran hoaks di media sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks dilakukan dengan melacak asal informasi dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pelanggaran Privasi