Mohon tunggu...
Raihan NurRamadhan
Raihan NurRamadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Mengatur Perihal Bermedia Sosial di Indonesia

16 Mei 2024   07:23 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  

   Pelanggaran privasi, seperti penyebaran foto atau video tanpa izin, juga diatur dalam UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melaporkan pelanggaran ini, dan pihak berwenang akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak privasi individu.

Hukum yang mengatur media sosial di Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib, serta melindungi hak-hak pengguna. Namun, tantangan dalam penegakan hukum memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan efektivitasnya. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan tanggung jawab juga menjadi kunci dalam mengurangi pelanggaran dan menciptakan ruang digital yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun