Kampung Zakat ini akan berdiri di suatu tempat atas beberapa pertimbangan, di antaranya :
- Memiliki paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri 4 orang anggota keluarga
- Potensi daerah/lokasi belum berkembang
- Tingkat kesehatan masih rendah
- Letak geografis mudah dijangkau
- Menjadi usulan bersama kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi/Kabupaten/Kota
Perintah Zakat, Dasar Pembentukan Kampung Zakat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA mengatakan bahwa dengan adanya Kampung Zakat Nasional dapat memotivasi masyarakat untuk berzakat dan memudahkan mereka yang memerlukan mendapatkan zakat. Kampung zakat memiliki tujuan sebagai penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan zakat yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, dakwah, ekonomi dan sosial. Dana zakat bisa dimanfaatkan untuk produktivitas modal usaha sehingga dapat mengurangi masalah ekonomi
Menurutnya lagi, potensi zakat di Indoensia ini cukup besar. Ada potensi sebesar 300 trilyun zakat, namun saat ini baru 20 trilyun saja yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga zakat. Dengan adanya Kampung Zakat ini, diharapkan potensi zakat yang luar biasa ini dapat digunakan untuk membangun ekomi bangsa dan membantu masyarakat yang terkena dampak covid-19.
Sebagaimana firman Allah yang mengatakan bahwa kita harus menjadi penolong bagi yang lain, salah satunya melalui zakat.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah ayat 71)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H