Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Hak Awak Kapal Perikanan

13 Agustus 2024   22:44 Diperbarui: 13 Agustus 2024   22:47 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber Hary Barutu Kapal Fu Yuan Yu

Hak awak kapal perikanan cukup luas dan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, hak-hak tersebut meliputi:

  Kesejahteraan: Gaji, jam kerja dan istirahat yang layak, jaminan sosial, akomodasi, makanan, dan fasilitas kesehatan.

  Perlindungan: Terhindar dari perlakuan tidak manusiawi seperti kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi.

  Pengembangan diri: Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan karier.

  Perwakilan: Hak untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi.

Secara lebih detail, beberapa hak awak kapal perikanan antara lain:

  Hak atas kontrak kerja: Setiap awak kapal berhak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan tertulis.

  Hak atas upah yang layak: Upah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibayarkan secara tepat waktu.

  Hak atas istirahat yang cukup: Awak kapal berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan fisik dan mental.

  Hak atas kondisi kerja yang aman: Pemilik kapal wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai dan memastikan kondisi kerja yang aman.

  Hak atas perawatan kesehatan: Awak kapal berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak jika sakit atau cedera.

  Hak untuk dipulangkan: Jika kontrak kerja berakhir atau terjadi keadaan darurat, awak kapal berhak untuk dipulangkan ke negara asal.

Peraturan yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan:

   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur secara umum tentang hak dan kewajiban awak kapal.

   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal: Mengatur secara khusus tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.

  Konvensi Internasional tentang Standar Minimum untuk Pelaut (MLC): Merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak dasar pelaut, termasuk awak kapal perikanan.

Jika Anda mengalami pelanggaran hak sebagai awak kapal perikanan, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada:

   Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPJT)

   Dinas Perikanan setempat

  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)

  Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat kapal beroperasi (jika kapal berbendera asing)

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus pelanggaran hak memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau organisasi yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran untuk mendapatkan bantuan hukum yang lebih spesifik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun