Hak untuk dipulangkan: Jika kontrak kerja berakhir atau terjadi keadaan darurat, awak kapal berhak untuk dipulangkan ke negara asal.
Peraturan yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan:
  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur secara umum tentang hak dan kewajiban awak kapal.
  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal: Mengatur secara khusus tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.
 Konvensi Internasional tentang Standar Minimum untuk Pelaut (MLC): Merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak dasar pelaut, termasuk awak kapal perikanan.
Jika Anda mengalami pelanggaran hak sebagai awak kapal perikanan, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada:
  Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPJT)
  Dinas Perikanan setempat
 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)
 Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat kapal beroperasi (jika kapal berbendera asing)