2. Bentuk Toleransi (lapang dada) Islam berkaitan dengan perayaan ibadah non muslim yang utama adalah tidak boleh mengganggu perayaan agama orang lain.
3. Sebagai sikap moderat (washotiyah) dan adil atas nama kerukunan; seorang pemimpin dianjurkan mengucapkan selamat natal atau perayaan agama non muslim karena wajib mengayomi semua pihak serta mewakili umat muslim lainnya.
4. Mengikuti Natal Bersama ataupun memakai atribut Natal hukumnya haram berdasarkan fatwa MUI tahun 1981 dan 2016.
5. Seorang muslim yang taat perintah agama (soleh) jika memiliki alasan yang mengancam persaudaraan/ kerukunan tidak di larang mengucapkan selamat natal. Karena ucapannya tidak akan merusak  keyakinannya yang sudah di bangun melalui ibadah (sholat 5 waktu) dan ibadah lainnya. Karena muslim (soleh) mampu bersikap secara proporsional dan tidak berlebih-lebihan, juga mampu memahami ukuran keridhoan Allah. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H