Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

23 November Hari Korupsi Penanggulangan Bencana?

23 November 2022   07:40 Diperbarui: 23 November 2022   07:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

23 November menjadi hari yang mengingatkan dunia pada peristiwa gempa bumi di Italia tahun 1980, dengan korban meninggal hampir 3000 jiwa, dan korban luka mencapai 10.000 orang.

Menariknya, dilansir dari Wikipedia, tahun 1990 muncul skandal korupsi terkait penanggulangan bencana dan rekonstruksi pembangunan pada peristiwa gempa tersebut. Disebutkan hanya 24% total bantuan pemerintah Italia dan Internasional yang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam bencana pun ada saja orang yang memanfaatkan keadaan. Perilaku korup tetap menjadi momok saat keuangan melimpah dan pengawasan yang tidak ketat. Miris memang, tapi pengelolaan dana dalam kegawatdaruratan tidak mudah. Laporan bukti-bukti penggunaan  belanja tidak selalu tervalidasi.

 

Hal yang menjadi kendala dalam penanggulangan bencana paling sering ditemui adalah kegagapan. Ini terjadi karena informasi yang cendrung membingungkan akibat terputusnya komunikasi dan transportasi. Dari hal tersebut menyebabkan target prioritas tidak jelas.

 

Selain itu adalah keamanan, yang meliputi keamanan logistik dan pengamanan area bencana. Wilayah terdampak bencana yang luas dan tidak memadainya jumlah personil yang bantu tidak bisa menjangkau seluruhnya dalam waktu singkat atau bersamaan.

Jumlah bantuan awal yang tidak mencukupi kebutuhan maupun permintaan bantuan menimbulkan kekecewaan bagi korban bisa menimbulkan masalah tersendiri. Ketidaksabaran dan ketidakpuasan dapat membuat korban bencana berbuat sesuatu yang merugikan semua pihak.

Meskipun manajemen penanggulangan bencana dan pelatihan kerap terus digaungkan tapi sampai saat ini penanggulangan bencana alam masih terkesan kurang terkoordinasi dan tidak ada pertangungjawaban yang komprehensif.

 

Prinsip dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana setidaknya mengacu pada  berikut ini:  

1. Dilaksanakan dengan memperhatikan UU nomor 24 tahun 2007

2. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

3. Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;

4. Dilaksanakan dengan memperhatikan Undang Undang nomor 26 tahun 2007

Tentang Penataan Ruang dalam proses perencanaan tata ruang, proses Pemanfaatan ruang dan proses pengendalian pemanfaatan ruang.

5. Dilaksanakan dengan memperhatikan UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil;

6. Dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Pemenuhan kebutuhan darurat sepanjang diketahui sudah cukup membudaya, sikap dan sifat partisipatif sangat tinggi namun keberpihakan masih tampak. Bisa jadi tertutupi oleh jarak jangkauan. Proses koordinasi idealnya tidak menguntungkan satu organisasi di atas organisasi lain melainkan mengidentifikasi kompetensi dari berbagai pelaku yang terlibat membantu.

 

Koordinasi membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan membutuhkan transparansi. Informasi publik sangat diperlukan agar daya guna berjalan dengan tepat guna. Parsisipatif kepedulian masyarakat harus dikoordinasikan demi pemerataan bantuan, yang tepat sasaran, dan kontinuitas sampai penanggulangan pasca bencana.

 

Regulasi, peraturan perundang-undangan sudah bisa dikatakan cukup memadai, namun lagi-lagi tentang koordinasi dan pertanggungjawaban menjadi PR. Adanya penumpukan logistik tentu rentan penyelewengan di masa kesulitan ekonomi.

 

Dana yang tergalang dari masyarakat dan alokasi dana pemerintah yang peruntukannya sampai final ke kehidupan normal bagi korban bencana masih belum mencapai kepercayaan publik secara penuh dengan belum terbukti adanya kasus hukum korupsi di penanganan penanggulangan bencana yang dihukum mati, padahal KPK sudah menetapkan berdasarkan UU no 19 tahun 2019.

Pencegahan bencana dan mitigasi idealnya diimbangi dengan pertanggungjawaban publik atas penerimaan dan penyaluran bantuan. Semoga kekhawatiran korup di penanggulangan bencana dan rehabilitasi, rekonstruksi pasca bencana bisa dihilangkan hingga tidak ada lagi skandal korupsi yang membuat catatan hitam sejarah dunia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun