Â
Regulasi, peraturan perundang-undangan sudah bisa dikatakan cukup memadai, namun lagi-lagi tentang koordinasi dan pertanggungjawaban menjadi PR. Adanya penumpukan logistik tentu rentan penyelewengan di masa kesulitan ekonomi.
Â
Dana yang tergalang dari masyarakat dan alokasi dana pemerintah yang peruntukannya sampai final ke kehidupan normal bagi korban bencana masih belum mencapai kepercayaan publik secara penuh dengan belum terbukti adanya kasus hukum korupsi di penanganan penanggulangan bencana yang dihukum mati, padahal KPK sudah menetapkan berdasarkan UU no 19 tahun 2019.
Pencegahan bencana dan mitigasi idealnya diimbangi dengan pertanggungjawaban publik atas penerimaan dan penyaluran bantuan. Semoga kekhawatiran korup di penanggulangan bencana dan rehabilitasi, rekonstruksi pasca bencana bisa dihilangkan hingga tidak ada lagi skandal korupsi yang membuat catatan hitam sejarah dunia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H