Prinsip dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana setidaknya mengacu pada berikut ini: Â
1. Dilaksanakan dengan memperhatikan UU nomor 24 tahun 2007
2. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Dilaksanakan dengan memperhatikan Undang Undang nomor 26 tahun 2007
Tentang Penataan Ruang dalam proses perencanaan tata ruang, proses Pemanfaatan ruang dan proses pengendalian pemanfaatan ruang.
5. Dilaksanakan dengan memperhatikan UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil;
6. Dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pemenuhan kebutuhan darurat sepanjang diketahui sudah cukup membudaya, sikap dan sifat partisipatif sangat tinggi namun keberpihakan masih tampak. Bisa jadi tertutupi oleh jarak jangkauan. Proses koordinasi idealnya tidak menguntungkan satu organisasi di atas organisasi lain melainkan mengidentifikasi kompetensi dari berbagai pelaku yang terlibat membantu.
Â
Koordinasi membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan membutuhkan transparansi. Informasi publik sangat diperlukan agar daya guna berjalan dengan tepat guna. Parsisipatif kepedulian masyarakat harus dikoordinasikan demi pemerataan bantuan, yang tepat sasaran, dan kontinuitas sampai penanggulangan pasca bencana.