Atas dugaan penyelewangan inipun ACT banyak dapat respon negatif hingga berujung pada usulan pembubaran dari berbagai pihak.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta ACT segera diproses hukum, bahkan kalau bisa dibubarkan.
Jika kita melihat kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT), tentu ini tidak seberapa dengan kebaikan-kebaikan yang selama 17 tahun ini telah banyak membantu masyarakat, terutama pada kasus bencana alam, jika ada kekurangan ya diperbaiki bukan malah dibubarkan, lagian negara juga tidak dirugikan atas kasus yang dialami ACT ini.
Sumber: https://ekispedia.com/polarisasi-kasus-act-akankah-dibubarkan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H