Oleh karena itu, tiap muslim tidak boleh (haram) untuk memproduksi dan mengkonsumsi khamar (minuman keras). Karena minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good). Juga tidak memperbolehkan riba dalam berekonomi, riba tersebut tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good).
Sumber: Ekonomi Politik Islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!