Oleh karena itu, tiap muslim tidak boleh (haram) untuk memproduksi dan mengkonsumsi khamar (minuman keras). Karena minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good). Juga tidak memperbolehkan riba dalam berekonomi, riba tersebut tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good).
Sumber: Ekonomi Politik Islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!