-Pelaku terdiri dari pemesan(mustashni) dan penjua(shani)
-Objek akad menyerupai barang yang akan diserahkan dan modah istishna yang berbentuk harga
-Serah Terima/ijab kobul
  Berakhirnya Akad Istisnha
Kontrak istishna bisa berakhir berdasar sebagai brikut :
-Tidak memenuhi kewajibannya secara formal oleh keduanya
-Persetujuan dua pihak untuk memberhentikan kontrakÂ
-Pembatalan hukum kontrak
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!