Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

DNA Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntansi Istishna

2 Juli 2020   01:12 Diperbarui: 2 Juli 2020   01:12 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

-Pelaku terdiri dari pemesan(mustashni) dan penjua(shani)

-Objek akad menyerupai barang yang akan diserahkan dan modah istishna yang berbentuk harga

-Serah Terima/ijab kobul

    Berakhirnya Akad Istisnha

Kontrak istishna bisa berakhir berdasar sebagai brikut :

-Tidak memenuhi kewajibannya secara formal oleh keduanya

-Persetujuan dua pihak untuk memberhentikan kontrak 

-Pembatalan hukum kontrak

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun