Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

DNA Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntansi Istishna

2 Juli 2020   01:12 Diperbarui: 2 Juli 2020   01:12 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Pelaku terdiri dari pemesan(mustashni) dan penjua(shani)

-Objek akad menyerupai barang yang akan diserahkan dan modah istishna yang berbentuk harga

-Serah Terima/ijab kobul

    Berakhirnya Akad Istisnha

Kontrak istishna bisa berakhir berdasar sebagai brikut :

-Tidak memenuhi kewajibannya secara formal oleh keduanya

-Persetujuan dua pihak untuk memberhentikan kontrak 

-Pembatalan hukum kontrak

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun