-Pelaku terdiri dari pemesan(mustashni) dan penjua(shani)
-Objek akad menyerupai barang yang akan diserahkan dan modah istishna yang berbentuk harga
-Serah Terima/ijab kobul
  Berakhirnya Akad Istisnha
Kontrak istishna bisa berakhir berdasar sebagai brikut :
-Tidak memenuhi kewajibannya secara formal oleh keduanya
-Persetujuan dua pihak untuk memberhentikan kontrakÂ
-Pembatalan hukum kontrak
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!