Mohon tunggu...
Rahman Tanjung
Rahman Tanjung Mohon Tunggu... Dosen - Widyaiswara / Dosen / Reviewer

Widyaiswara dan Dosen yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bolehkah Menjadi Pelakor?

19 Mei 2021   00:50 Diperbarui: 19 Mei 2021   00:54 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Grup K-Pop (sumber: https://www.freepik.com/)

Selingkuh = Korupsi (Dok. pribadi)
Selingkuh = Korupsi (Dok. pribadi)

Pelaku Korupsi (Pelakor) 

Kata di atas bisa juga disingkat menjadi Pelakor. Sehingga bila kata Pelakor merupakan kepanjangan dari Pelaku Korupsi, maka saya pun akan menjawab tidak boleh atas kalimat pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini.

Seperti kita ketahui bersama korupsi merupakan kejahatan yang sudah cukup meluas secara sistemik ke semua sektor kehidupan yang ada di negeri ini. Bahkan korupsi bisa digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Berdasarkan data dari Transparancy International, bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019 ada diurutan 85 dari 180 negara. Skor dari Indonesia sama dengan lima negara lain, yaitu Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, dan Kuwait.

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), korupsi di Indonesia selama tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 56,7 triliun.

Jadi, jika Pelakor yang dimaksud dalam judul tulisan saya ini mengarah pada arti kata Pelaku Korupsi, maka saya pun tentunya akan menjawab tidak boleh menjadi Pelakor.

Pecinta Lagu Korea (Pelakor)

Jika istilah Pelakor yang dimaksud adalah Pecinta Lagu Korea, saya akan menjawab boleh menjadi Pelakor.

Ilustrasi Grup K-Pop (sumber: https://www.freepik.com/)
Ilustrasi Grup K-Pop (sumber: https://www.freepik.com/)

Lagu-lagu korea sudah cukup lama juga digandrungi oleh masyarakat Indonesia, bahkan bukan lagu-lagunya saja, tetapi juga Dramanya yang banyak disebut orang dengan istilah Drakor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun