Secara teknis Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola. Keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sesuai dengan kontrak.Â
Sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaian pengelola. Tetapi apabila kerugian itu diakibatkan karena kelalaian pengelola, maka si pengelola lah yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi mudharabah dalam sektor perbakan syariah apabila bank sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
1. Modalnya diserahkan secara tunai kepada nasabah yang berupa uang atau barang      yang dinyatakan nilainya dalam satuan     uang.
2. Cara menghitung hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabah yaitu dengan perhitungan dari pendapatan proyek, perhitungan dari gross profit, perhitungan dari proyek/usaha.
3. Bank selaku pemilik modal menanggung semua kerugian yang terjadi kecuali kelalaian yang diakibatkan oleh nasabah, hasil usaha ini dibagi berdasarkan persetujuan dalam akad.
4. Bank selaku pemilik modal berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak memiliki hak untuk mencampuri pekerja (nasabah).
Landasan Fiqh tentang transaksi mudharabah.
a. Landasan Al-Quran
" Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT". (AL-Muzzammil:20).
b. Al-Hadits
Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tanggu, muqaradhah, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majjah No. 2280, Kitab At Tijarah).
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah.
1. PSAK 105 penyempurnaan akuntansi mudharabah
Akuntansi Mudharabah yaitu mengatur mengenai mudharabah (PSAK 105: Akuntasi Mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK: 59: Akuntansi perbankan syariah (2002).
a. PSAK 105 berlaku untuk entitas transaksi mudharabah baik sebagai shahibul maal ataupun mudharib (pengelola). Tetapi PSAK ini tidak berlaku pada obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah.
b. Penulisan disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana dan akuntansi pengelola dana.
c. Dalam PSAK ini terdiri dari mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah mustarakah.
d. Pengakuan dan pengukuran untuk entitas dilakukan untuk pengakuan investasi mudharabah pada saat penyaluran dana, pengakuan keuntungan/kerugian penyerahan aset nonkas dalam investasi mudharabahn
e. Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk pengakuan dana syirkah temporer kelolaan, pengakuan modal mudharib bersama dengan modal pemilik danaÂ
Substansi PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
Karakteristik
1. Yang bertindak sebagai pemilik dana adalah entitas.
2. Terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, mudharabah mustarakah.
3. Batasan mudharabah muqayyadah, tidak mencampurkan dana pemilik dan denga dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, pengelola dana melakukan investasi sendiri tampa pihak ketiga.
4. Dalam penyaluran mudharabah pada prinsipnya tidak ada jaminan.
5. Pengambilan dana syirkah temporer dilakukan parsial.
6. Apabila menghasilkan keuntungan maka jumlah bagi hasil yang didapatkan pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Prinsip pembagian hasil usaha dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi laba. Dasar pembagian hasil usaha yaitu laba bruto bukan total pendapatan usaha (asset). Sedangkan prinsip bagi laba, dasar pembagiannya adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi dengan beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal.
Mudharabah musytarakah
Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyalurannya milik entitas diakui sebagai investasi.
Pedoman pencatatan dan pelaporan akuntansi mudharabahÂ
Dalam PSAK 59 adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di mukaÂ
Pengembangan perbankan syariah IBI (2001: 164) rukun mudharabah yaitu:Â
1. Shahibul maal dan pengelola
2. Maal
3. Objek usaha
Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah
a. Pembayaran mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran tunaiÂ
b. Pembiayaan mudharabah diberikan secara bertahap diakui pada saat tahap pembayaran.
c. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
d. Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan kecuali telah disepakati bersama.
e. Apabila sebagian mudharabah hilang sebelum dimulai pekerjaan karena adanya kerusakan tanpa adanya kelalaian atas kesalahan pihak mudharib maka kerugia tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
f. Apabila pembiayaan mudharabah hilang dan bukan kelalaian pengelola maka pembiayaan tersebut diakhiri dan kerugian timbul diakui sebagai beban bank.
g. Apabila akad diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldonya tidak langsung dibayar oleh pengelola maka pembiayaan diakui sebagai piutang mudharabah.
h. Pembiayaan mudharabah yang dimulai dan diakhiri dalam satu priode laporan yang sama, maka keuntungan harus diakui pada saat pembayaran.
i. Pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan maka keuntungan diakui pada saat terjadinya realisasi bagi hasil sesuai dengan nisbah.
j. Bagi hasil dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode yaitu bagi pendapatan atau bagi laba. Bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharib sedangkan bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
k. Apabila melewati satu periode pelaporan kerugian diakui pada periode terjadinya keeugian dan mengurangi pembiayaan.
l. Bagian keuntungan bank yang tidak dibayarkan oleh mudharib pada saat akad jatuh tempo atau dihentikan sebelum jatuh tempo diakui sebagai piutang.
m. Kerugian yang timbul akibat kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah.
Lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai pengelola dana mudharabah memiliki kewajiban untuk mengembangkan amanah nasabah dengan selalu memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dan bertanggung jawab secara rutin hasil pengelolaan dana.
PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah mengatur tentang akuntansi mudharabah tentang akuntansi mudharib. Paragraf 25 PSAK 105 dijelaskan:Â
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima pada akhir priode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
Referensi :
Rifki Muhammad. (2008). Akuntansi keuangan syariah konsep dan implementasi PSAK syariah yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H