g. Apabila akad diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldonya tidak langsung dibayar oleh pengelola maka pembiayaan diakui sebagai piutang mudharabah.
h. Pembiayaan mudharabah yang dimulai dan diakhiri dalam satu priode laporan yang sama, maka keuntungan harus diakui pada saat pembayaran.
i. Pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan maka keuntungan diakui pada saat terjadinya realisasi bagi hasil sesuai dengan nisbah.
j. Bagi hasil dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode yaitu bagi pendapatan atau bagi laba. Bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharib sedangkan bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
k. Apabila melewati satu periode pelaporan kerugian diakui pada periode terjadinya keeugian dan mengurangi pembiayaan.
l. Bagian keuntungan bank yang tidak dibayarkan oleh mudharib pada saat akad jatuh tempo atau dihentikan sebelum jatuh tempo diakui sebagai piutang.
m. Kerugian yang timbul akibat kesalahan mudharib diakui sebagai piutang mudharabah.
Lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai pengelola dana mudharabah memiliki kewajiban untuk mengembangkan amanah nasabah dengan selalu memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dan bertanggung jawab secara rutin hasil pengelolaan dana.
PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah mengatur tentang akuntansi mudharabah tentang akuntansi mudharib. Paragraf 25 PSAK 105 dijelaskan:Â
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima pada akhir priode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
Referensi :